Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah dan Emisi
Oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)
Pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan cara :
Untuk Kegiatan Wajib Amdal, pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dilakukan :
- Bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau
- Sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan
Untuk Kegiatan Wajib UKL-UPL, pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dilakukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan
Permohonan Persetujuan Teknis dilengkapi dengan Kajian Teknis atau Dokumen Pemenuhan Standar Teknis dan Sistem Manajemen Lingkungan. Berikut petunjuk teknis penyusunan dokumen permohonan Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (unduh)
- Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu (Imbuhan) (unduh)
- Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu (Intrusi Air Laut) (unduh)
- Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke tanah (Nutrisi) (unduh)
- Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (unduh)
- Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu (unduh)
- Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (unduh)
- Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu (Resapan ke Permukaan Tanah) (unduh)
- Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman atau Pencucian) (unduh)
- Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (unduh)
- Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (unduh)
Pemenuhan Baku Mutu Emisi
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (unduh)
- Kajian Teknis Pembuangan Emisi (unduh)
- Standar Teknis Pembuangan Emisi (unduh)
Download leaflet (unduh)
Pengajuan Permohonan secara Online
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul memberikan alternatif dalam melakukan pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis secara online melalui googleform. Berikut tatacara dalam melakukan pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis secara online :
- Penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan memastikan semua data yang akan dikirim sudah benar
- Penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan konfirmasi kepada petugas melalui WA yang tersedia pada link googleform
- Penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan mengisi dan melengkapi data pada googleform
- Petugas melakukan pemeriksaan (sesuai dengan alur proses penerbitan persetujuan teknis)
- Hasil dari pemeriksaan akan dikonfirmasi oleh petugas kepada penanggung jawab melalui WA
Berikut link pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis secara online :