TUGAS DAN FUNGSI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan umum di bidang lingkungan hidup
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang lingkungan hidup
- Pengelolaan system informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Penataan dan pentaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Pengendalian pencemaran dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup
- Konservasi dan pengendalian kerusakan lahan
- Pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup
- Pengkoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang lingkungan hidup
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang lingkungan hidup
- Pengelolaan UPT
Dinas Lingkungan Hidup memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu UPT Kebersihan dan Pertamanan serta UPT Laboratorium Lingkungan.yang masing-masing dipimpin oleh Kepala UPT dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi UPT Kebersihan dan Pertamanan diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 127 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pertamanan.
Sedangkan untuk UPT Laboratorium Lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2021 Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan,
Berdasarkan kedua Peraturan Bupati tersebut, UPT Kebersihan dan Pertamanan memiliki tugas mengelola kebersihan dan pertamanan, sedangkan UPT Laboratorium Lingkungan memiliki tugas mengelola laboratorium lingkungan.
Dalam melaksanakaan ketugasannya, baik UPT Kebersihan dan Pertamanan maupun UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan UPT
- Penyusunan kebijakan teknis UPT
- Pemeliharaan kebersihan jalan dan ruang public
- Pengelolaan sampah dan taman kota
- Pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah
- Pengelolaan ketatausahaan UPT
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan
- Pengkoordinasian reformasi birokrasi , sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan UPT
- Penyelenggaraan sistem pengendalian internal UPT
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.