DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Alamat |
: |
Jl. Wonosari – Yogyakarta Km. 03 Siyono Wetan , Logandeng Playen 55861 |
Telepon |
: |
(0274) 391 440 |
Faksimili |
: |
(0274) 391 440 |
Posel |
: |
lh@gunungkidulkab.go.id |
Laman |
: |
lh.gunungkidulkab.go.id |
IG |
: |
@lh_gunungkidul |
SEJARAH & DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI
Sebelumnya bernama Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan ( KAPEDAL ) yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis Daerah, dimana kedudukan KAPEDAL adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pada 21 September 2016, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul . Pada Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup merupakan dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2016. Pada Peraturan Bupati tersebut, disebutkan Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari 3 bidang yaitu Bidang Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas, Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan dan 2 Unit Pelayanan Teknis, yaitu UPT Kebersihan dan Persampahan dan UPT Laboratorium Lingkungan. Peraturan Bupati tersebut kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
RIWAYAT KEPEMIMPINAN
Dinas Lingkungan Hidup dikepalai Drs. Irawan Jatmiko.,M.Si pada tahun 2016. Pada tahun 2017, dikepalai oleh Ir. Khairudin. Selanjutnya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup dikepalai oleh Agus Priyanto, S.H.,MM kemudian pada bulan April 2022, ketugasan Kepala Dinas dilaksanakan oleh Rakmadian Wijayanto, A.P.,M.Si (Plt).
Pada 24 September 2022, ketugasan Rakmadian Wijayanto, A.P.,M.Si digantikan oleh Antonius Hary Sukmono, S.T. sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru sampai saat ini.
VISI DAN MISI
Visi Kabupaten Gunungkidul tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat Tahun 2026”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 2 Misi Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:
1. Mewujudkan tata pemerintahan yang berkualitas dan dinamis
2. Meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah.
Berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul akan mendukung pelaksanaan misi ke 2 yaitu: “Meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah”, sebagai bentuk tanggungjawab mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul terpilih.