LAPORAN 6 BULANAN PELAKSANAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Persyaratan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi ketentuan dalam Persetujuan Teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan Lingkup Persetujuan Teknis . dijelakan juga.
Dalam Pasal 63 PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni penyampaikan Laporan Pelaksanaan persyaratan dan Kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintahan dan Kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap (enam) bulan sekali.
Dalam Pasal 64 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan dalam Dalam ayat 1
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 merupakan
- Bentuk Persetujuan Lingkungan
- Persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah
Untuk mempermudah dalam pembuatan dan penyampaian laporan 6 bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, maka kami sediakan beberapa pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan, diantaranya:
- Template Pedoman Pengsian laporan 6 bulanan, (download)
- Buku Saku Pedoman Pengsian laporan 6 bulanan, (download)
- Video sederhana pedoman Pedoman Pengsian laporan 6 bulanan, (download)
- Laporan dapat diunggah pada (unggah)