Pembangunan RTH Tahun 2018 oleh DLH
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Dinas Teknis mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup. DLH terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang, salah satu bidangnya adalah Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan. Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan ini memiliki tugas diantaranya penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau pada Tahun Anggaran 2018.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana menurut peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan adalah “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”.
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah:
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
- Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
- Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Pada tahun 2018 Pemkab Gunungkidul melalui DLH melaksanakan pembangunan RTH di 22 lokasi dengan anggaran mencapai 2,7 Milyar rupiah. Lokasi pembangunan RTH pada tahun 2018 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No |
Nama Taman / RTH |
Lokasi |
1 |
Taman Stone Garden |
Stone Garden, Mulo |
2 |
Taman Batas Kabupaten Semin |
Semin |
3 |
Taman Edukasi di TPA Wukirsari |
Wukirsari |
4 |
Konservasi geosite Gunung Batur |
Girisubo |
5 |
Konservasi geosite Pindul |
Bejiharjo |
6 |
Taman Kantor Kecamatan Playen |
Playen |
7 |
Taman Desa Tepus (PIWK) |
Tepus |
8 |
Taman di Desa Pampang (PIWK) |
Paliyan |
9 |
Taman Kantor Kecamatan Karangmojo (PIWK) |
Karangmojo |
10 |
Taman Komplek wisata Baru Giring (PIWK) |
Semanu |
11 |
Taman Telaga Nangsri (PIWK) |
Semanu |
12 |
Taman Telaga Jonge (PIWK) |
Semanu |
13 |
Taman Sumilir Pringombo |
Natah, Nglipar |
14 |
Taman Embung Sriten (PIWK) |
Pilangrejo, Nglipar |
15 |
Taman Kantor Kecamatan Saptosari (PIWK) |
Saptosari |
16 |
Taman di Kecamatan Ponjong (PIWK) |
Ponjong |
17 |
Taman Eks Kantor Kecamatan Patuk |
Patuk |
18 |
Taman Parkir Pasar Argosari |
Wonosari |
19 |
Taman Pedotan |
Putat, Patuk |
20 |
Taman Balai Desa Sambirejo |
Ngawen |
21 |
Taman di Sentra Kuliner |
Taman Kuliner Wonosari |
22 |
Hutan Wonosadi (penanaman tanaman) |
Wonosadi Forest |
Diharapkan dengan pembangunan RTH tersebut dapat terasa manfaatnya yaitu berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Berita Terkait
- Penyuluhan Ekowisata di Kalurahan Tegalrejo
- Evaluasi Proklim di Grogol 3
- Evaluasi Proklim di Songbanyu
- Pembinaan Pantai Dan Laut Lestari
- Rapat Koordinasi Proklim