Pengelolaan Sampah APK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 , sampah dan alat peraga kampanye 2024 dapat dikategorikan sebagai sampah spesifik dalam kelompok sampah yang timbul secara tidak periodic yang timbul dari kegiatan massal. Pada pasal 42, 43 dan 44 dijelaskan kembali bahwa sampah yang timbul secara tidak periodic adalah sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus. Sampah yang timbul secara tidak periodic meliputi sampah yang timbul dari kegiatan masal, sampah berukuran besar dan sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan. Berdasarkan hal tersebut, maka sampah spesifik bukan termasuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga tidak bisa masuk ke TPA.
Lalu bagaimanakah mengatasi sampah tersebut ? Dalam pasal 42 telah disebutkan bahwa pengelolaan sampah tidak periodic dapat dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan. Dalam hal ini kita dapat mengaplikasikan melalui 3R yaitu :
Reduce : mengurangi
Meminimalkan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) berbahan banner, bisa secara kampanye minim sampah ( menggunakan media sosial, memakai sarana guna ulang misalkan kampanye dengan cara bagi2 tas belanja, kaos dll)
Reuse : guna ulang
Memakai APK kembali saat pemilu selanjutnya misal bendera partai dll. Menggunakan bekas banner menjadi atap kandang/ alas kandang, menggunakan banner sebagai alas padi dll
Recycle : mendaur ulang APK berbahan dasar banner bisa dijadikan :
1. Karung
2. Polibag
3. Tas Belanja