Tugas dan Kewenangan

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang lingkungan hidup
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang lingkungan hidup
  4. Pengelolaan system informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
  5. Penataan dan pentaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  6. Pengendalian pencemaran dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup
  7. Konservasi dan pengendalian kerusakan lahan
  8. Pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup
  9. Pengkoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas
  10. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang lingkungan hidup
  11. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang lingkungan hidup
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang lingkungan hidup
  13. Pengelolaan UPT

Dinas Lingkungan Hidup memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu UPT Kebersihan dan Pertamanan serta UPT Laboratorium Lingkungan.yang masing-masing dipimpin oleh Kepala UPT dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi UPT Kebersihan dan Pertamanan dan UPT Laboratorium Lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, UPT Kebersihan dan Pertamanan memiliki tugas mengelola kebersihan dan pertamanan, sedangkan UPT Laboratorium Lingkungan memiliki tugas mengelola laboratorium lingkungan.

Dalam melaksanakaan ketugasannya, baik UPT Kebersihan dan Pertamanan maupun UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan UPT
  2. Penyusunan kebijakan teknis UPT
  3. Pemeliharaan kebersihan jalan dan ruang public
  4. Pengelolaan sampah dan taman kota
  5. Pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah
  6. Pengelolaan ketatausahaan UPT
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan
  8. Pengkoordinasian reformasi birokrasi , sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan UPT
  9. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal UPT
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.

Skip to content