Prosedur Permohonan Informasi

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik. Permohonan Informasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dilayani secara online maupun offline.
PERMOHONAN SECARA ONLINE
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
- Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.gunungkidulkab.go.id
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan
Untuk Mengajukan Permohonan dapat klik di sini
PERMOHONAN SECARA OFFLINE
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Gunungkidul, dengan alamat Kantor Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259.
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP – PPID di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jl Wonosari-Yogya Km.03, Siyono Wetan Logandeng, 55861. Telepon: (0274) 391440, Faksimile : (0274) 391440
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP – PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP – PPID
Pemohon juga dapat mendownload formulir permohonan informasi disini
WAKTU PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
- Senin s.d Kamis : 09.00 WIB – 15.30 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
- Jumat : 09.00 WIB – 14.00 WIB
- Istirahat : 11.00 WIB – 13.00 WIB
BIAYA DAN TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul /Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD atau DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
