Idul Fitri Ramah Lingkungan

Pada 10 Maret 2025, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Idul Fitri Ramah Lingkungan. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai wujud memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah, produsen/pelaku usaha serta masyarakat dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah .

Mengutip Surat Edaran tersebut, masyarakat dihimbau antara lain untuk :

  1. Menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat dipakai ulang, serta menghindari penggunaan peralatan makan dan minum sekali pakai.
  2. Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri.
  3. Destinasi wisata/perusahaan/pemilik toko/ warung agar menyediakan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan.

Selain menghimbau masyarakat guna mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastic, masyarakat juga diharapkan dapat ikut berperan aktif memonitor dan melaporkan pelaksanaan Idul Fitri Ramah Lingkungan di wilayah masing-masing melalui link https://bit.ly/idulfitri_ramahlingkungan_GK25.

Previous Sosialisasi Pengolahan Sampah dengan Ember Tumpuk

Leave Your Comment

Skip to content