Pengurusan Sampah TPA Wukirsari
Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah di TPA Wukirsari menggunakan metode 3R dengan memilah sampah yaitu sampah organik dan anorganik, sampah organik kita proses
Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah di TPA Wukirsari menggunakan metode 3R dengan memilah sampah yaitu sampah organik dan anorganik, sampah organik kita proses
Dalam rangka melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah, maka UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan pengurugan tanah sebagai bentuk
Menanam pohon di pinggir jalan dapat mengurangi polusi udara. Hal ini dikarenakan tumbuhan menyerap karbondioksida ( CO2) dan mengeluarkan oksigen (O2) di siang hari. Selain
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul(DLH GK) mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Aksi JPSM Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 22 April 2020 jam 09.00 di Ruang Rapat
Pada Rabu, 22 April 2020,di hadapan peserta rapat koordinasi pengelola TPS3R se-Kabupaten Gunungkidul, Dwi Wiyani ST.,M.Eng selaku Kepala Seksi Pengembangan Kapsitas Lingkungan Hidup memaparkan tentang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH-GK) mengadakan rapat koordinasi dengan pengelola TPS3R se-Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 22 April 2020 jam 13.00 di Ruang Rapat Wonosadi
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/1524 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Kepala Dinas Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH-GK) mengadakan Sosialisasi Bank Sampah di Kecamatan Patuk pada hari Selasa, 21 April 2020.
Selasa, 21 April 2020, bertempat di Balai Desa Terbah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH GK)mengadakan pembinaan pembentukan Bank Sampah. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan