UPT Laboratorium Lingkungan Tidak Terima Sampel Selain Dari Petugas Sampling Sendiri
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan , bahwa dalam rangka pengendalian mutu hasil pengujian dan menjamin mutu layanan,