Appraisal merupakan proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional melalui jasa pihak ketiga. Appraisal berfungsi untuk menentukan nilai ganti rugi pembebasan tanah rakyat untuk kepentingan pemerintah/umum. Dalam rangka konservasi satwa dan tumbuhan , Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan bersama tim appraisal mengadakan Rapat koordinasi di Balai Kalurahan Giritirto dan dilanjutkan pendampingan tinjauan lapangan pada Senin, 5 Agustus 2024. Tim Appraisal adalah sebuah tim yang melakukan penilaian terhadap tanah, bangunan serta tanaman yang ada di Lokasi pembebasan lahan. Sebanyak 5 lahan dilakukan penilaian appraisal hari ini. Turut hadir mendampingi dalam acara ini yaitu perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kalurahan Giritirto serta Dukuh. Setelah diadakan penilaian oleh tim appraisal, warga akan dibukakan rekening bank sebagai media untuk pembayaran ganti rugi.