Prosedur Keberatan Informasi

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak mengajukan keberatan informasi berdasarkan alasan berikut :

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

 b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

 d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang

Adapun cara penyampaian keberatan adalah sebagai berikut :

PENGAJUAN KEBERATAN SECARA ONLINE
  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat ppid.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon meng-klik menu Layanan -> Pengajuan Keberatan. Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon kemudian klik Lanjutkan
  3. Dalam hal pengajuan keberatan di lakukan pihak lain yang diberikan Kuasa, maka penerima kuasa wajib mengisikan identitas diri, dan mengupload/ melampirkan dokumen: 1) identitas diri, dan 2) dokumen surat kuasa
  4. Khusus untuk pengajuan keberatan yang diajukan melalui Surat Kuasa kepada pihak lain, maka setelah mengisi Isian Pengajuan Keberatan secara online, Fotokopi bukti diri penerima kuasa dan Dokumen Surat Kuasa asli dikirimkan melalui pos/ atau diserahkan ke Sekretariat PPID, paling lambat 3 minggu setelah pengisian secara Online
PENGAJUAN KEBERATAN SECARA OFFLINE
  1. Pemohon informasi publik yang akan mengajukan keberatan mengisi FORM Keberatan dan menyerahkan / mengirimkan ke Sekretariat PPID Kabupaten Gunungkidul, dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
  2. FORM Keberatan dapat diambil di sekretariat PPID dengan alamat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul,Jl. Wonosari-Yogya Km,03, Siyono Wetan Logandeng 55861. Telepon: (0274) 391440, Faksimile : (0274) 391440
  3. Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
  4. Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke Sekretariat PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPID
  5. Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan oleh pihak lain penerima kuasa, maka penerima kuasa wajib menyertakan dan menyerahkan Surat Kuasa

Pemohon juga dapat mendownload formulir pengajuan keberatan disini

WAKTU PELAYANAN

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul /Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD atau DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya

Untuk ajukan keberatan dapat klik di sini

Skip to content