Fasilitas Layanan Publik

Ruang Layanan Informasi terdiri dari Meja Layanan, Kursi Layanan ,Buku Register Layanan, Form Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan Informasi dan fasilitas penunjang lainnya. Terdapat pula kotak kritik dan saran dan kursi khusus disabilitas
Komputer disediakan bagi Pemohon Layanan agar dapat melakukan akses langsung
Printer, Telepon dan Papan Pengumuman. Telepon sebagai sarana komunikasi internal
Buku Register Pelayanan untuk mencatat pelayanan, baik berupa permohonan informasi maupun pengajuan keberatan atas informasi.
Disediakan formulir permohonan informasi dan formulir pengajuan keberatan bagi pemohon layanan.
Skip to content