Profil Dinas
![]() | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL Alamat : Jl. Wonosari-Yogyakarta Km.03, Siyono Wetan, Logandeng, Playen, 55861 Telepon : (0274) 391 440 Posel : lh@gunungkidulkab.go.id Laman : lh.gunungkidulkab.go.id Instagram : @lh_gunungkidul |
SEJARAH & DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI
Sebelumnya bernama Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan ( KAPEDAL ) yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis Daerah, dimana kedudukan KAPEDAL adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pada 21 September 2016, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul . Pada Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup merupakan dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2016. Pada Peraturan Bupati tersebut, disebutkan Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari 3 bidang yaitu Bidang Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas, Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan dan 2 Unit Pelayanan Teknis, yaitu UPT Kebersihan dan Persampahan dan UPT Laboratorium Lingkungan. Peraturan Bupati tersebut kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Pada 29 Desember 2023, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah yang mencabut berlakunya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 121 Tahun 2021.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 128 Tahun 2021. Sedangkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pertamanan diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 127 Tahun 2021. Kedua Peraturan Bupati tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup.
RIWAYAT KEPEMIMPINAN
Dinas Lingkungan Hidup dikepalai Drs. Irawan Jatmiko.,M.Si pada tahun 2016. Pada tahun 2017, dikepalai oleh Ir. Khairudin. Selanjutnya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup dikepalai oleh Agus Priyanto, S.H.,MM kemudian pada bulan April 2022, ketugasan Kepala Dinas dilaksanakan oleh Rakmadian Wijayanto, A.P.,M.Si (Plt).
Pada 24 September 2022, ketugasan Rakmadian Wijayanto, A.P.,M.Si digantikan oleh Antonius Hary Sukmono, S.T. sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru sampai saat ini.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
