Kamis, 24 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon melakukan studi banding tentang pelaksanaan dan perencanaan DED Taman Keanekaragaman Hayati ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Studi banding tersebut diterima oleh Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan, Agus Nurwihariadi beserta staf. Studi banding tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan dan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati dan Peraturan Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.5/BKSDAE/BPE2/KSA4/8/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Desain Dasar (Desain Vegetasi dan Desain Infrastruktur) Taman Keanekaragaman Hayati. Setelah melakukan dialog, studi banding dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Taman Keanekaragaman Hayati Wonosadi, Ngawen.
Di hari yang sama, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul juga mendapatkan kunjungan kerja terkait Taman Keanekaragaman Hayati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Kunjungan dilakukan dalam rangka memperoleh informasi sebagai bahan pertimbangan dalam upaya penetapan dan pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di wilayah Kabupaten Serang.