Sebanyak 9 ( sembilan ) TPS3R di wilayah Kabupaten Gunungkidul dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi dilakukan pada tanggal 16, 17 dan 22 Juni 2022 meliputi evaluasi administrative dan penanganan sampah. Dari evaluasi yang dilakukan, rata-rata TPS3R masih belum melakukan pengolahan sampah dengan eco enzim. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan eco enzim itu?
Ekoenzim atau ecoenzyme atau garbage enzyme adalah larutan kompleks hasil fermentasi dari limbah organik seperti limbah buah dan sayuran dengan gula merah atau molase dan air dengan bantuan mikroorganisme selektif dari kelompok jamur dan bakteri selama 3 bulan (https://id.wikipedia.org/wiki/Ekoenzim).
Eco enzim yang ditambahkan dengan air dengan jumlah perbandingan tertentu, dapat dimanfaatkan untuk cairan pembersih rumah tangga alami, insektisida maupun pestisida. Eco enzim juga dapat digunakan untuk merangsang hormon tanaman untuk meningkatkan kualitas buah dan sayur serta sebagai penyubur tanah. Selain itu pembuatan eco enzim dari sampah dapur juga merupakan langkah yang hemat dalam mengurangi polusi . Begitu banyak manfaat yang didapat dari eco enzim ini, lalu tunggu apa lagi? Yuk, kita coba membuat eco enzim!!