Himbauan Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PL3.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Adapun isi dari Surat Edaran tersebut yaitu ;

  1. Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastic dalam mewadahi daging kurban. Masyarakat dapat membawa wadah guna ulang sendiri untuk mewadahi daging kurban.
  2. Menggunakan wadah alternatif. Masyarakat dapat menggunakan besek ataupun daun ( daun pisang atau daun jati ) ataupun bahan lain yang dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastic.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Panitia diharapkan dapat menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
  4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di Lokasi  pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
  5. Menyediakan Satuan Tugas Khusus di lapangan yang menangani sampah.

Demikian isi dari Surat Edaran Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PL3.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Mari kita dukung pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik untuk menjaga bumi kita !!

Previous DLH Lakukan Monitoring Penggunaan Sampah Plastik

Leave Your Comment

Skip to content