Rapat Pembahasan Kuota Sampah Masuk di TPA

Jumat, 21 Mei 2021, bertempat di Ruang Rapat Wonosadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul DLH-GK), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Gunungkidul mengadakan rapat untuk membahas penentuan kuota sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari TPS3R se Kabupaten Gunungkidul,UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH GK, serta Seksi Pengembangan Kapasitas selaku penyelenggara. Adapun hasil rapat, yaitu :

  1. Hasil rekapitulasi data sampah masuk bulan April 2021 sebesar 374 ton. Data sampah tersebut berasal dari TPS3R, Bank Sampah dan Pengelola Sampah Mandiri.
  2. Terdapat selisih sebesar 211 ton, karena menurut perhitungan normative, sampah masuk TPA hanya sebesar 163 ton dengan asumsi satu orang menghasilkan sampah 0,5kg.
  3. Peran TPS3R agar lebih dimaksimalkan untuk mengurangi selisih tersebut.
  4. Beberapa bangunan TPS3R belum digunakan secara maksimal, perlu diwacanakan adanya tempat pemilahan dan pengomposan.
  5. Pentingnya edukasi bagi warga pelanggan pelayanan persampahan, supaya dapat mengurangi sampah yang dihasilkan serta adanya kemauan untuk memilah sampah.
Previous UPT KP DLH-GK Terima Mesin Pencacah Plastik

Leave Your Comment

Skip to content