Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengikuti apel rutin senin pagi dengan mengenakan seragam KORPRI pada hari Senin, 17 Mei 2021. Apel pagi diadakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan seperti penggunaan masker dan penerapan jaga jarak. Penggunaan pakaian seragam KORPRI ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 025/5780 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pada Surat Edaran tersebut telah diatur tentang penggunaan seragan batik Korps Pegawai Republik Indonesia, yaitu pada saat ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, hari kerja tanggal 17 setiap bulannya (kecuali bertepatan dengan hari Kamis Pahing dimana pegawai menggunakan pakaian kejawen gagrak ngayogyakarta),upacara Hari Besar Nasional dan pada saat mengikuti rapat maupun pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. Setelah mengikuti apel rutin, para pegawai kembali melakukan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.