Sosialisasi Perda Nomor 02 dan 14 Tahun 2020 di Kalurahan Sampang, Gedangsari

Senin, 10 Mei 2021, dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2020  dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Balai Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Peserta yang hadir berjumlah total  50 orang peserta yang berasal dari 2 kalurahan  di kapanewon gedangsari  yaitu kalurahan sampang  dan  kalurahan serut, gedangsari. Setiap kalurahan menghadirkan 25 orang peserta yang terdiri dari Lurah, Perangkat Kalurahan,BPKal,LKMK,PKK,Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Acara sosialisasi ini diadakan dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, yaitu Supriyadi dan Suwignyo.

Previous DLH Gunungkidul terima kunjungan dari DPRD Mojokerto

Leave Your Comment

Skip to content