Senin, 10 Mei 2021, dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Balai Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Peserta yang hadir berjumlah total 50 orang peserta yang berasal dari 2 kalurahan di kapanewon gedangsari yaitu kalurahan sampang dan kalurahan serut, gedangsari. Setiap kalurahan menghadirkan 25 orang peserta yang terdiri dari Lurah, Perangkat Kalurahan,BPKal,LKMK,PKK,Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Acara sosialisasi ini diadakan dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, yaitu Supriyadi dan Suwignyo.