Pemusnahan Barang Milik Daerah

Rabu, 14 April 2021,mulai pukul 09.00 WIB  sampai dengan selesai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang mlik daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Pemusnahan dilakukan di kantor UPT Kebersihan dan Pertamanan, kompleks TPAS Wukirsari Baleharjo, dengan disaksikan langsung oleh wakil dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, wakil dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta wakil dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.  Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Bupati Gunungkidul  Nomor 028/1195 tentang persetujuan pemusnahan barang milik daerah berupa barang persediaan tertanggal 18 Maret 2021. Adapun barang milik daerah yang dimusnahkan berupa karcis retribusi kebersihan/persampahan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan yaitu dengan cara digiling menggunakan mesin. Hasil dari penggilingan tersebut untuk selanjutnya akan diolah menjadi pupuk kompos. Proses pemusnahan ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 032/ 010 tanggal 16 April 2021 dan ditandatangani oleh pihak pihak terkait.

Previous Verifikasi Kalpataru Tingkat DIY Tahun 2021

Leave Your Comment

Skip to content