Selasa, 30 Maret 2021, bertempat di Balai Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, telah diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/ Kebersihan dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga . Kegiatan ini diadakan dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ).
Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Dwi Wiyani.
Peserta yang diundang sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari 3 kalurahan di kapanewon Rongkop yaitu dari kalurahan Petir, Kalurahan Boyodayakan dan Kalurahan Pucanganom,. Setiap Kalurahan menghadirkan 16 orang peserta yang terdiri dari Lurah, Perangkat Kalurahan, BPKal, LKMK, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu dari anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamta. Setelah adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan, para tamu undangan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi mengenai 2 peraturan daerah yang telah disampaikan narasumber.