Kepala Bagian Umum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Suparwan SIP, telah memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 29 Januari 2021. Oleh karena itu, Listin Dewi ,telah ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas(plt) terhitung mulai 1 Februari 2021.
Penunjukan plt ini dilakukan dengan Surat Perintah Nomor 800/030. Pembuatan surat perintah ini berdasarkan berbagai peraturan perundangan, diantaranya yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah, Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Surat Perintah tersebut, Listin Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mulai 1 Februari 2021 juga merangkap tugas sebagai Kepala Bagian Umum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul disamping melaksanakan tugas pokok dalam jabatan sekarang.