WFH di DLH

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 433/0180 tanggal 12 Januari 2021 tentang penyesuaian system kerja pegawai untuk pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid 19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan pengaturan pegawai yaitu sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai  melakukan pekerjaan dari rumah  / Work From Home/ WFH dan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) pegawai  tetap bekerja di kantor dengan pemberlakukan protocol kesehatan secara lebih ketat serta mempertimbangan jumlah pegawai yang ada. Para pegawai yang melakukan kerja dari rumah /WFH ini tetap dilakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan oleh Kepala Dinas dengan adanya target kerja selama WFH. Merekapun harus on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sedangkan untuk UPT Kebersihan dan Pertamanan yang mengampu pelayanan public berupa pengambilan sampah tidak diberlakukan system WFH dan tetap melakukan pekerjaan selama 6 (enam ) hari kerja sesuai biasa.

Previous Rapat Koorinasi Monitoring Adipura

Leave Your Comment

Skip to content