Selasa, 27 Oktober 2020 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengikuti rapat asistensi agen perubahan yang diadakan di Ruang rapat V Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Materi disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Dr. Nurhadi Susanto dari MAP UGM.
Tujuan dari kegiatan asistensi adalah untuk memberikan pemahaman bersama mengenai tugas pokok dan fungsi dari agen perubahan. Tugas agen perubahan adalah untuk melakukan perubahan dalam organisasi dengan cara mengetahui kebutuhan masyarakat dan membenahi organisasi.
Seorang agen perubahan harus dapat menggali sejauh mana organisasi, menggali permasalahan di organisasi dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, menyakinkan apakah solusi tersebut tepat untuk mengatasi permasalahan, menjadi mediator serta menjadi teladan dalam berbusana, berkomunikasi, berkerja dan berkinerja.
Dalam melakukan perubahan, agen perubahan harus memahami alur logis proses pembangunan yaitu:
a. Mandat
b. Kewenangan
c. Potensi
d. Menyelesaikan masalah pembangunan
e. Meningkatkan daya saing