Uji Publik Raperda Pengelolaan Sampah

Kamis, 13 Agustus 2020,bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilakukan Uji Publik Raperda Pengelolaan Sampah.

Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH GK, 18 Kapanewon, 4 Kalurahan, Fasyankes, dan asosiasi asosiasi terkait.

Dalam paparannya, Kepala Dinas DLH GK menjelaskan terkait isi pada pasal-pasal yang ada pada Raperda tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah penjelasan mengenai tanggung jawab, kewenangan, hak dan kewajiban dari Kapanewon, Kalurahan, Masyarakat dan JPSM (Jejaring Pengelola Sampah Mandiri). Kebanyakan dari peserta uji publik menginginkan sosialisasi mengenai penanganan sampah baik organik maupun anorganik yang tepat dan aman untuk lingkungan.

Previous ASN DLH ikuti Upacara HUT RI Ke 75 Secara Virtual

Leave Your Comment

Skip to content