Rakor Pembahasan Peraturan Bupati Tentang Retribusi Persampahan

Kamis, 6 Agustus 2020, telah diadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Bupati Tentang Retribusi Persampahan. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, seperti UPT Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Pada rakor ini, dipaparkan materi penyusunan Raperbup tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Beberapa revisi yang perlu diperbaiki terutama dalam hal redaksional dan tata tulisnya. Untuk kedepannya, akan dilakukan pemindahan tupoksi yang diikuti oleh pemindahan SDM, anggaran dan sarana prasarana persampahan yang sebelumnya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Selama ini, penarikan retribusi sampah dilaksanakan oleh petugas pemungut retribusi pasar sehingga diperlukan tenaga khusus pemungut retribusi persampahan/kebersihan sesuai dengan tupoksinya.

Previous ASN DLH ikuti Upacara HUT RI Ke 75 Secara Virtual

Leave Your Comment

Skip to content