Kamis, 9 Juli 2020, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH GK) mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Udara Ambien dengan Metode Passive Sampler Tahun 2020. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Pada rapat ini membahas tentang Indeks Kualitas Udara (IKU). IKU adalah ukuran yang digunakan untuk menilai pencemaran udara. Indeks ini biasa digunakan oleh badan pemerintah untuk memperlihatkan seberapa buruk kualitas udara di suatu daerah (https://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Kualitas_Udara) .
Tujuan penyusunan IKU adalah sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada public tentang pencapaian target kinerja program Pengendalian Pencemaran Udara, dan sebagai instrument keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan mengelola kualitas udara.
Pada tahun 2020-2024 ini target IKU Nasional adalah 84,10-84,50 dengan baseline IKU tahun 2019 sebesar 86,56.
Untuk lokasi sampling, 1 provinsi diwakili minimal 3 kabupaten/ kota dengan kriteria lokasi pengambilan sampel udara ambient yaitu transportasi, industry, pemukiman dan perkantoran/pasar/komersial.