Penggantian Bendahara Pengeluaran DLH GK

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (djpn.kemenkeu.go.id). Di Kabupaten Gunungkidul, penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 8/KPTS/2020.

Sehubungan dengan adanya personil Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul yang Cuti Melahirkan,maka terdapat perubahan penunjukan Bendahara Pengeluaran di Dinas Lingkungan Hidup. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 225/KPTS/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 8/KPTS/2020 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Keputusan tersebut, mulai tanggal 2 Juni 2020,jabatan Bendahara Pengeluaran DLH-GK yang semula dijabat oleh Ana Purnandari, SE beralih ke Budjang AK,SE.

Previous Penertiban Administrasi dan Registrasi Kendaraan Pengangkut Sampah

Leave Your Comment

Skip to content