Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan penertiban administrasi dan registrasi kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2020
Sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 660.1/006, Lembaga Pengelola Sampah / Perusahaan yang melakukan pembuangan sampah ke TPAS Wukirsari dapat melakukan proses administrasi dan registrasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di jalan Wonosari-Jogja km 3, Logandeng Playen dengan membawa persyaratan sebagai berikut
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk petugas pengangnkut sampah
- Fotokopi STNK Angkutan Sampah
- Surat Keterangan Lembaga Pengelola Sampah dari dlh/Desa/ Padukuhan/ Perusahaan
- Surat Pernyataan
Adapun surat pernyataan dapat diperoleh di Dinas Lingkungan Hidup.
Proses administrasi dan registrasi ini tidak dipungut biaya. Pemohon hanya diminta untuk menyertakan materai 6000 rupiah pada surat pernyataan.