Rakor Pengelola TPS3R Se-Kabupaten Gunungkidul

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH-GK) mengadakan rapat koordinasi dengan pengelola TPS3R se-Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 22 April 2020 jam 13.00 di Ruang Rapat Wonosadi DLH.

Walaupun di tengah pandemic covid 19,rapat  tetap berjalan kondusif dengan tetap mempertimbangkan SOP Pandemic covid 19 yaitu jarak peserta rapat, jumlah peserta yang hadir, dan kondisi peserta rapat yang sehat.

Rapat di pimpin oleh  Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH GK, Dwi Wiyani ST., M.Eng. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari TPS3R mengeluhkan adanya Fasilitas Kesehatan /faskes yang membuang APD / masker, sementara dalam SE Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/139 poin 1c telah disebutkan bahwa  residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekatkan symbol beracun dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk selanjutnya di serahkan kepada pengelola Limbah B3. Oleh karena itu jika ada Faskes yang dengan sengaja membuang APD/ Masker tidak akan di angkut oleh TPS3R.

Pada kesempatan ini pula di sampaikan hasil Rekap Formulir Google yang telah diisi oleh masing – masing TPS3R, Program kerja JPSM 2020, 2021, dan Profil JPSM Kab. Gunungkidul.

Previous Sosialisasi Bank Sampah Desa Patuk

Leave Your Comment

Skip to content