Terkait Penanganan Sampah Saat Corona, DLH Keluarkan SE Nomor 660/139

Merebaknya virus corona di Indonesia membuat masyarakat semakin was was. Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran yang dikeluarkan ini terkait dengan pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga.

Surat Edaran dengan nomor 660/139 ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020. Didalamnya mengatur penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,limbah infeksius dari Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang berasal dari rumah tangga dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pada poin pengelolaan sampah rumah tanga dan sampah sejenis rumah tangga, Dinas Lingkungan Hidup menghimbau seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah agar menggunakan APD, khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan. Dan untuk penggunaan masker, diharapkan masyarakat yang sehat menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari untuk mengurangi timbulan sampah. Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker terbut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.

Untuk lebih lengkapnya tentang Surat Edaran ini, dapat dicek di bagian download web ini

Previous Penyemprotan Desinfektan di DLH Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content