Konsultasi Menganalisis Hasil Uji Laboratorium Kualitas Air Limbah

Senin, 24 Februari 2020, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan konsultasi ke Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Yogyakarta. Konsultasi ini terkait menganallisis hasil uji laboratorium kualitas air limbah.

Adapun hasil konsultasi yaitu :

  1. Analisis hasil uji laboratorium harus dibandingkan dengan tolak ukur yang digunakan dalam dokumen UKL- UPL ataupun peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Tolak ukur yang digunakan sesuai peraturan perundangan merupakan ketentuan untuk memenuhi baku mutu lingkungan berdasarkan jenis kegiatan dan ketentuan parameter yang wajib dipantau agar tidak melebihi baku mutu lingkungan yang dapat mencemari lingkugan.
  3. Hasil analisis digunakan untuk evaluasi ketaatan sesuai peraturan perundangan. Tahapan evaluasi yang dilakukan yaitu evaluasi kecenderungan, evaluasi tingkat krisis dan evaluasi ketaatan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumen lingkugan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Hasil analisis digunakan sebagai informasi dalam pembuat laporan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap penaaatan lingkungan suatu usaha dan atau kegiatan.
Previous Bimtek Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup

Leave Your Comment

Skip to content