Rapat Program Kampung Iklim (Proklim)

Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup( DLH ) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Program Kampung Iklim (Proklim) pada Senin, 17 Februari 2020 di Ruang Rapat Wonosadi DLH Kabupaten Gunungkidul.

Rapat ini membahas tentang hal hal yang berhubungan dengan kegiatan proklim, seperti waktu pendaftaran, persyaratan apresiasi pembinaan proklim, penilaian dan kategori proklim.

Adapun syarat syarat pengusulan proklim yaitu adanya aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan telah dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun secara berkelanjutan serta adanya kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan telah terbentuk di lokasi yang diusulkan dan adanya berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Selengkapnya tentang materi Rapat Proklim dapat diunduh di Proklim Gunungkidul

Previous Pemangkasan Pohon Perindang Jalan

Leave Your Comment

Skip to content