UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten .Gunungkidul mendapat pendampingan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) dalam rangka persiapan menuju laboratorium terakreditasi KAN pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019.
Akreditasi laboratorium adalah pengakuan formal terhadap suatu laboratorium untuk melakukan pengujian tertentu sesuai dengan metode standar tertentu dengan manajemen muti dan cara berlaboratorium yang baik.
Pendampingan diberikan berupa Bimtek Penerapan ISO/IEC 17025 : 2017 sebagai persyaratan untuk akreditasi laboratorium penguji.