Senin, 9 Desember 2019, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup mengikuti kegiatan pembinaan kebahasaan dan kesastraan masyarakat tentang naskah dinas dan literasi baca tulis.
Kegiatan yang diadakan di RR I Sekretariat Daerah Gunungkidul ini diselenggarakan oleh Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini membahas tentang tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015. Diketahui peraturan ini tidak digunakan di lingkup pemerintah kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah memiliki peraturan mengenai tata naskah dinas yaitu Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011.
Selain membahas Permendikbud Nomor 74 Tahun 2015, kegiatan ini juga membahas mengenai bahasa surat dinas yang baik. Diantaranya penggunaan kata “jam” seharusnya diganti degan “pukul”. Kemudian tatacara penulisan NIP yang benar,seharusnya tidak menggunakan tanda titik setelah kata NIP dan tidak adanya spasi pada penulisan angka NIP