Pada tanggal, 4 Desember 2019 Dinas Lingkungan Hidup kab. Gunungkidul mengikuti rapat di kantor BPBD D.I. Yogyakarta tentang koordinasi Tindak lanjut pembahasan lintas sektor dan/atau sub klaster personalia serta ruang lingkup tupoksi klaster sarana prasarana Penanggulangan Bencana DIY tgl. 4 Des 2019 narasumber Kepala Dinas PUPR PROP DIY. Penyusunan konsep ini bermaksud untuk memperjelas tugas masing-masing OPD (Klaster) yang terlibat, apabila terjadi bencana disuatu daerah. Konsep ini terdiri dari 8 klaster : klaster kesehatan, klaster SAR, klaster Logistik, klaster Pengungsian / Perlindungan, klaster Pendidikan, klaster Sarana Prasarana, klaster pemulihan dini, klaster ekonomi. Fokus pembahasan pada hari ini adalah klaster sarana prasarana yg mana memiliki tugas antara lain: Debris clearance (Pembersihan Puing2). Penyediaan alat transportasi, telekomunikasi, energi. Penyediaan Huntap. Penyediaan Air dan sanitasi. Pengelolaan informasi