Verifikasi Lapangan Rekomendasi Ijin Lingkungan

Di bulan Oktober 2019 ini, Bagian Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melakukan verifikasi lapangan rekomendasi ijin lingkungan / SPPL di beberapa lokasi kegiatan/ usaha.

Verifikasi lapangan ini dilakukan antara lain di CV . Cakra Nadi Pratama Semin pada 4 Oktober 2019, Pembangunan Rumah Tinggal di Saptosari pada 14 Oktober 2019, PT Kurnia Jaya Mulia di Ngagel Karangmojo pada 20 September 2019 dan CV. Permata, Ngawen pada 23 September 2019.

Dalam verifikasi lapangan ini, DLH kembali menegaskan  bahwasanya pihak pemrakarasa wajib mengelola dampak lingkungan yang terjadi, misalnya dengan menyediakan tempat sampah terpilah.

Untuk formulir SPPL dapat didownload di Blanko SPPL

 

Previous Koordinasi Panitia Jambore Pemuda Daerah

Leave Your Comment

Skip to content