Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah di Desa Genjahan dan Desa Bedoyo,Ponjong

Kamis, 18 Juli 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan pertemuan pembentukan kelompok pengelola sampah di 2 desa, yaitu di Desa Genjahan dan Desa Bedoyo, Ponjong.

Di Desa Genjahan, pertemuan dilakukan di Aula Balai Desa Genjahan dengan menghadirkan Joko Purnomo dan Jumirah sebagai Narasumber. Sementara untuk pertemuan pembentukan kelompok pengelola sampah di Bedoyo dilakukan di Aula Balai Desa Bedoyo dengan menghadirkan Suwanto dan Jumirah sebagai narasumber.

Joko Purnomo selaku pengelola Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dengan konsep 3R menyatakan siap untuk menampung sampah yang terkumpul di Bank Sampah. Selain itu juga mengajak peserta pertemuan untuk mengelola sampah dengan semboyan 4L ( Layak Buang, Layak Kompos, Layak Jual dan Layak Kreasi) dan selanjutnya mengolah sampah dengan semboyan 4-AH yaitu betAH,murAH,mudAH dan ramAH.

Di Aula Balai Desa Bedoyo, Ketua JPSM Kab. Gunungkidul, Suwanto mensosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan aturan di tingkat kabupaten, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Gunungkidul serta konsep 3R dalam penanganan sampah.

Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah ini merupakan rangkaian kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Sebelumnya telah diadakan pertemuan sejenis di Desa Karangasem dan Gombang, Ponjong pada Rabu, 17 Juli 2019. 

Previous Jadwal Verifikasi Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tahun 2019

Leave Your Comment

Skip to content