Pemeriksaan Draft UKL UPL Perumahan ” Puri Langgeng “

Bagian Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gunungkidul mengadakan pemeriksaan draft UKL UPL Perumahan “Puri Langgeng ” PT. Pesse Inti Altrak. Rapat diadakan pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 09.00 WIB bertempat di RR Wonosadi DLH Gunungkidul. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan, Joko Untoro, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan,Bidang bidang dari DLH dan perwakilan dari masyarakat setempat ini berjalan normatif dan tidak terdapat permasalahan yang mendasar terhadap materi maupun kelengkapan administrasinya.

Beberapa saran, pendapat dan tanggapan yang disampaikan antara lain mengenai kontribusi pengembang kepada masyarakat, pengurusan izin pemanfaatan tanah kas desa,dan  pembuatan IPAL Komunal.

Pembuatan IPAL Komunal diperlukan karena perkiraan volume air limbah domestik yang dihasilkan cukup banyak, dan secara kontur lokasi juga tidak memungkinkan. Selain itu juga diperlukan penyediaan TPS Sampah terpilah antara sampah domestik organik dan anorganik, sampah B3 Rumah Tangga serta perwujudan area hijau/ RTH. 

Disarankan juga agar pengembang nantinya membentuk kelompok/ organisasi di dalam perumahan yang nanti akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan UKL UPL dan berinteraksi/ berpartisipasi aktif dengan warga diluar, termasuk dalam pendataan warga dan pelaporan ke aparat setempat.

Seperti diketahui, PT Pesse Inti Altrak membangun perumahan “Puri Langgeng ” yang berlokasi di Padukuhan Siyono Tengah, Desa Logandeng Kecamatan Playen.

 

Previous Sosialisasi Pantai Lestari di Pantai Sepanjang

Leave Your Comment

Skip to content