Dalam rangka upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan pembahasan dokumen UKL UPL PT. Woneel Midas Leather. Pembahasan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2019 di RM. Bebek Goreng Pak Koes, Karangmojo. PT. Woneel Midas Leather merupakan pabrik sarung tangan dengan lokasi kegiatan di Jl. Candirejo – Sambirejo, Padukuhan Bangunsari RT. 04/ RW.03, Desa Candirejo, Kecamatan Semin,Kabupaten Gunungkidul
Adapun hal hal yang menjadi pokok bahasan antara lain mengenai tenaga kerja, izin pengusahaan air tanah dan izin operasional genset,pengelolaan limbah B3 dan sampah, serta adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk tenaga kerja, diharapkan apabila ada penambahan tenaga kerja, agar mengutamakan tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan kompetensi yang dibutuhkan. Sementara itu untuk dampak peluang usaha yang muncul, diharapkan dikelola dengan aturan / kesepakatan masyarakat setempat.
Perusahaan juga diminta untuk mengurus izin pengusahaan air tanah, izin pengeboran serta izin operasional genset. Dalam hal operasional genset, perusahaan wajib melakukan uji emisi setiap 6 bulan sekali.
Untuk pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi dengan bangunan TPS Limbah B3 sehingga wajib memiliki izin TPS Limbah B3, dan untuk selanjutnya pengelolaan limbah B3 ini bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin.
Jumlah karyawan yang direncanakan lebih dari 400 orang akan berdampak pada kebersihan. Dalam hal ini diharapkan limbah toilet dan limbah cair domestik dikelola dengan septik tank dan dilengkapi dengan IPAL Komunal. Sementara untuk pengelolaan sampah agar diuraikan menurut kriteria domestik, sisa packing dan limbah B3.
Perusahaan juga diminta untuk mewujudkan RTH dengan penanaman pohon perindang pada area terbuka dan tanaman merambat atau tanaman dalam pot untuk area terbatas lainnya.