Verifikasi Permohonan Izin Penyimpanan Limbah B3

Rabu, 19 Juni 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan verifikasi terhadap persyaratan pengajuan permohonan izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Verifikasi dilakukan di dua lokasi yaitu di RSIA Allaudya Selang, Wonosari dan di Klinik Pratama Mitra Husada Kedungpoh, Nglipar.

Proses Verifikasi dilakukan oleh Dra. Anna Prihatini DP,M.Si (Kepala Laboratorium Lingkungan UPT Laboratorium Lingkungan DLH), Fitri Iswinayu,ST,M.Sc (Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran), Joko Untoro,ST (Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan) serta Budjang Arif ( Analis Sistem Mutu dan Lingkungan ).

Verifikasi ini merupakan salah satu prosedur yang mutlak harus dilalui setiap pemohon yang melakukan pengajuan izin penyimpanan limbah B3. Dari hasil verifikasi yang dilakukan maka akan menentukan layak atau tidaknya pemohon  mendapatkan izin penyimpanan limbah B3.

 

 

Previous Di 6 Desa ini akan diadakan Evaluasi Proklim

Leave Your Comment

Skip to content