Pastikan Pembangunan Berkelanjutan, DLH Gunungkidul Sosialisasikan Perda RPPLH 2025–2055

Dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RPPLH Tahun 2025–2055. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi para pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang P4LH mengadakan Sosialisasi Perda RPPLH Tahun 2025-2055 pada Kamis, 16 April 2026 di Ruang Rapat Bintaos, DLH GK. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai arah kebijakan RPPLH sebagai dokumen strategis yang memetakan perencanaan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam setiap jengkal kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.

Ditegaskan pula bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan harus menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, rencana, maupun program pembangunan.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi Perda RPPLH Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025–2055 ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif. Melalui langkah awal ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem sekaligus menjadi garda terdepan dalam mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul hingga tiga dekade mendatang.

Previous DLH Gunungkidul Bersama DPRD Sosialisasikan Perda Retribusi Kebersihan bagi Warga Mulo dan Playen

Leave Your Comment

Skip to content