Bertempat di Ruang Rapat (RR) Bintaos, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini menyasar para pelanggan layanan sampah dari wilayah Mulo dan Playen guna memperkuat pemahaman mengenai regulasi tata kelola kebersihan terbaru.
Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto dan Tedjo Ariwibowo. Dalam arahannya, kedua narasumber menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan standarisasi tarif layanan di masyarakat serta menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dari pemerintah dan kepatuhan dari masyarakat.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi mengenai teknis pelayanan di lapangan, di mana DLH berkomitmen untuk terus memperbaiki jadwal pengangkutan dan memastikan transparansi administrasi pembayaran melalui penggunaan karcis resmi.