Pengurus Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Kapanewon Wonosari untuk periode 2025-2028 resmi dikukuhkan pada Rabu (5/11/2025). Acara yang berlangsung di Aula Wonosari ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Drs. H.Supriyadi dan Rian Eko Wibowo, SE serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Antonius Hary Sukmono, S.T.
Pengukuhan ini menjadi landasan hukum bagi JPSM Kapanewon Wonosari untuk menjalankan tugasnya, menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan pada 3 November 2025.
Dalam susunan kepengurusan, Wartini (Pulutan) ditunjuk sebagai Ketua JPSM Kapanewon Wonosari. Ia akan dibantu oleh Ambar Wati (Ketua I), Sartini (Ketua II), Ali Kadaffah (Sekretaris), dan Anita Estiningsih (Bendahara).
Kehadiran perwakilan Komisi C DPRD Gunungkidul dalam acara ini menjadi sinyal kuat dukungan legislatif terhadap gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Berdasarkan SK Kepala DLH, tugas JPSM Kapanewon Wonosari meliputi:
- Mengoordinasikan kegiatan KSM persampahan di wilayah Wonosari.
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan, kampanye, dan pendampingan pengelolaan sampah.
- Melakukan sinkronisasi kegiatan dengan dinas terkait.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan KSM persampahan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala DLH.
Struktur JPSM ini juga melibatkan Panewu Wonosari sebagai Penanggung Jawab dan para Lurah se-Kapanewon Wonosari sebagai Pembina.