DLH Terima Penghargaan Transaksi Digital

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mendapatkan penghargaan peningkatan transaksi digital non tunai . Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Antonius Hary Sukmono, ST pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Bangsal Sewokoprojo. Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup sudah merilis pembayaran retribusi sampah sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah.  Pembayaran retribusi menggunakan pembayaran non tunai di BPD DIY . DLH dan BPD DIY  telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama  Pembayaran Retribusi dengan nomor 134.2.2/PK/02/2024 dan 134.2.2/PK/13/2024 . Sistem pembayaran non tunai ini dinilai berhasil dan diharapkan dapat diikuti Perangkat Daerah lain.

Kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Gunungkidul ini merupakan Forum Koordinasi antar OPD dan stakeholder untuk mendorong inovasi percepatan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.

Previous Kontrak

Leave Your Comment

Skip to content