Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan penilaian kinerja masyarakat sasaran kelompok pengelola sampah mandiri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan evaluasi TPS3R yang diikuti sejumlah 20 TPS3R di Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan DLH Kabupaten Gunungkidul dan tim penilai yang melibatkan perwakilan dari Bappeda Gunungkidul serta perwakilan dari DPUPRKP Gunungkidul. Ditahun ini, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan 27 Mei 2025.
Evaluasi yang dilakukan meliputi kelengkapan administrasi, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), AD/ART, MoU, serta kegiatan yang dilakukan di TPS3R seperti kegiatan pemilahan sampah, pengolahan sampah baik organic maupun anorganik serta inovasi yang dilakukan TPS3R dalam kaitannya dengan pengolahan sampah. Pemenang evaluasi akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan senilai total 15 juta rupiah. Adapun pemenang evaluasi TPS3R ini akan diumumkan pada saat resepsi kemerdekaan bulan Agustus nanti