Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Gerakan Gunungkidul Menanam. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan bertujuan untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan konservasi alam di wilayah Kabupaten Gunungkidul melalui gerakan penanaman pohon.
Jenis pohon yang dianjurkan untuk ditanam antara lain pohon tabebuya, pohon manga, pohon pule, pohon salam, pohon flamboyan dan lain sebagainya. Adapun manfaat adanya gerakan menanam pohon antara lain yaitu dapat meningkatkan konservasi air tanah dan kualitas udara, mengantisipasi perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi. Selain itu dengan adanya penanaman pohon dapat mendukung perekonomian masyarakat.
Saat ini, curah hujan di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi. Dan ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penanaman pohon. Dengan melihat banyaknya manfaat yang ada, apalagi yang kita tunggu ? Mari kita ikut berpartisipasi dalam konervasi alam. Kalau bukan kita, siapa lagi ?