Rabu, 11 September, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2PK) melakukan kunjungan dan studi tiru terkait pengelolaan sampah ke TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) dan TPST Kedung Randu Kabupaten Banyumas. Turut hadir pula perwakilan dari DPUPRKP Gunungkidul dan Bappeda Gunungkidul.
DLH Kabupaten Banyumas memiliki alat pirolisis, yaitu alat yang berfungsi untuk melakukan pengolahan limbah atau sampah plastic menjadi Bahan Bakar Minyak. Dalam pengolahan sampahnya, Kabupaten Banyumas memberikan apresiasi bagi rumah tangga yang telah melakukan pengurangan sampah, melakukan pembelian hasil pilah dan telah memiliki aplikasi salinmas organik. Anggaran yang dimiliki sebesar 5,6 M yang dipergunakan antara lain untuk pemeliharaan sarana prasarana masing-masing sebesar kurang dari 1 M . Kabupaten ini juga memiliki Peraturan Daerah yang mengatur retribusi terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki Peraturan Bupati tentang pembentukan dan kewenangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Di Kabupaten Banyumas terdapat 39 TPST/TPS3R/PDU dengan kapasitas 500 ton/hari.